Piagam Madinah (Shahifatul Madinah): Konstitusi Tertulis Pertama di Dunia
Penyusunan 47 pasal perjanjian kenegaraan yang menjamin kebebasan beragama, kesetaraan hak hukum bagi kaum Yahudi dan Muslim, serta persatuan bela negara.
Latar Belakang & Konteks Sejarah
Madinah merupakan masyarakat heterogen yang dirundung perang saudara berkepanjangan antara suku Aus dan Khazraj, serta dihuni oleh komunitas Yahudi yang kuat secara ekonomi.
Kronologi & Jalannya Peristiwa
Rasulullah memprakarsai perumusan konstitusi tertulis yang mengikat seluruh penduduk. Pasal-pasalnya menegaskan kebebasan beragama dijamin ('Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka'), dan seluruh pihak wajib tolong-menolong melawan agresi luar.
Pengaruh terhadap Peradaban Dunia
Mendahului Magna Charta lebih dari 6 abad dalam menegakkan supremasi hukum, pluralisme damai, dan konsep kewarganegaraan modern.
"Keadilan, perlindungan minoritas, dan kepatuhan hukum adalah pilar hakiki peradaban madani yang diridhai Allah."